Bea Cukai Sita 200.000 Lebih Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Grobogan pada November 2022. Dari hasil penindakan ini, disita 203.270 batang rokok ilegal beserta empat orang tersangka yang merupakan distributor rokok ilegal.