Jakarta – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, mulai menerapkan aturan baru terkait pembatasan perlintasan barang penumpang dari luar negeri sejak Minggu, 10 Maret 2024. Setidaknya ada lima jenis barang impor bawaan penumpang penerbangan internasional yang akan terkena pembatasan.
Menurut laporan Antara pada Rabu (13/3/2024), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan hasil elaborasi dari peraturan perundang-undangan yang baru-baru ini ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Inti dari peraturan tersebut adalah untuk menata kembali kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor beberapa jenis barang ke Indonesia dari yang sebelumnya dilakukan setelah barang tiba di negara. “Peraturan ini mengalihkan komoditas yang pengawasan impornya dilakukan pasca-barang tiba menjadi di perbatasan,” jelas Gatot.
Dampak dari penerapan Permendag tersebut adalah adanya pembatasan jumlah komoditas barang impor yang dibawa oleh penumpang luar negeri. Gatot menjelaskan bahwa lima jenis barang impor bawaan penumpang yang akan dibatasi jumlahnya adalah sebagai berikut:
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Gatot menegaskan bahwa peraturan baru ini berlaku bagi semua penumpang yang melakukan perjalanan dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. Jika ada penumpang yang membawa muatan melebihi jumlah yang ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta akan memberlakukan biaya impor barang secara profesional.