Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar habis konstruksi “gurita korupsi” yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Bukan sekadar suap biasa, kasus ini mengungkap bagaimana sebuah dinasti politik membangun infrastruktur bisnis keluarga untuk mengeruk keuntungan dari anggaran daerah.
Lahirnya “Mesin ATM” Keluarga
Hanya setahun setelah Fadia dilantik pada periode pertama (2022), infrastruktur korupsi mulai dibangun. Suami sang Bupati, ASH (Komisaris sekaligus anggota DPRD Pekalongan periode 2024 – 2029), dan anaknya, MSA (Direktur), mendirikan PT RNB.
Perusahaan ini bukan sekadar bisnis penyedia jasa, melainkan kendaraan untuk “turun gelanggang” langsung sebagai vendor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Mendirikan perusahaan itu hak semua orang. Tapi saat keluarga pejabat aktif ikut tender di instansi tempat keluarganya berkuasa, di situlah conflict of interest (konflik kepentingan) dimulai,” tegas Asep Guntur.
Taktik “Orang Kepercayaan” dan Bayang-Bayang Bupati
Memasuki tahun 2024, taktik mulai diperhalus. Jabatan direktur yang semula dipegang sang anak, MSA, diganti oleh saudari RUL. RUL adalah orang kepercayaan Fadia, langkah strategis untuk memutus “mata rantai” kekeluargaan di atas kertas agar publik terkecoh.
Padahal, KPK menegaskan bahwa Fadia Arafiq adalah Beneficial Owner atau penerima manfaat nyata dari aliran dana PT RNB.
Lebih miris lagi, staf PT RNB diduga kuat adalah tim sukses Bupati yang “dititipkan” bekerja di berbagai instansi Pemkab Pekalongan.
Pemaksaan “Perusahaan Ibu”
KPK menemukan adanya intervensi sistematis dari Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya. Para Kepala Dinas, Camat, hingga Direktur RSUD ditekan untuk memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing.
Modusnya sangat terencana:
-
Bocoran HPS: Setiap instansi diwajibkan menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB terlebih dahulu.
-
Modifikasi Penawaran: Dengan data HPS di tangan, PT RNB menyesuaikan angka penawaran agar “klop” dan tampak profesional, padahal hasil kongkalikong.
-
Menyingkirkan Penawar Murah: Meski banyak perusahaan lain menawarkan harga jauh lebih rendah, perangkat daerah dipaksa memilih “Perusahaan Ibu”.
Dominasi Mutlak di 21 Instansi
Sepanjang 2025-2026, PT RNB bak “raja hutan” di proyek pengadaan Pekalongan. Mereka berhasil menguasai proyek di 17 perangkat daerah (Dinas), 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Total 21 instansi daerah dipaksa tunduk pada kepentingan bisnis keluarga ini.
Asep Guntur menyebutkan ini adalah kasus “perpaduan sempurna” antara waktu yang tepat (saat menjabat), lokasi yang pas (di Pekalongan), dan kewenangan yang absolut (sebagai Bupati). “Ini bukan lagi sekadar potensi kerugian negara, tapi sistem yang dirancang untuk memperkaya keluarga melalui jabatan,” tutupnya.