Bulan Ramadan yang seharusnya penuh berkah justru menjadi masa kelam bagi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sang Bupati sebagai tersangka kasus suap “ijon” proyek infrastruktur senilai Rp91,13 miliar pada Rabu (11/3/2026).
Modus “Kode Huruf” dan “Setoran Lebaran”
Penyidikan KPK mengungkap sebuah konspirasi sistemik di balik layar. Pada Februari 2026, terjadi pertemuan rahasia di Rumah Dinas Bupati yang dihadiri oleh Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo. Di sana, terjadilah bagi-bagi kue proyek (plotting) untuk rekanan pilihan dengan tarif fee alias uang ijon sebesar 10-15 persen.
Cara mainnya sangat rapi namun terbaca: Bupati Fikri menuliskan kode huruf tertentu pada lembar rekapitulasi pekerjaan fisik sebagai inisial rekanan yang berhak menang. Mirisnya, permintaan uang ijon ini diduga kuat untuk memenuhi kebutuhan pribadi Sang Bupati menjelang Hari Raya Lebaran.
OTT Berdarah Dingin di Meja Buka Puasa
Drama penangkapan terjadi saat Tim Satgas KPK bergerak secara paralel. Tim berhasil mengamankan Kepala Dinas PUPRPKP dan sejumlah ASN saat mereka sedang asyik berbuka puasa di sebuah restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu.
Dalam rangkaian OTT ini, KPK mendapati bukti tak terbantahkan: sebuah tas hitam berisi uang plastik yang diserahkan oleh Kadis kepada Bupati. Tak tanggung-tanggung, total dana awal yang disetorkan dari tiga rekanan mencapai Rp980 juta.
Timbunan Uang di Kolong TV
Penyidik KPK dibuat geleng-geleng kepala saat menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong. Uang tunai senilai Rp756,8 juta ditemukan tersebar di tempat yang tak biasa:
-
Rp309,2 juta di dalam mobil Kadis.
-
Rp357,6 juta di rumah pribadi Kadis.
-
Rp90 juta tersimpan rapi dalam koper di bawah meja TV rumah seorang ASN.
KPK menduga praktik ini bukanlah yang pertama kali, melainkan tindakan berulang dengan total akumulasi penerimaan ilegal mencapai miliaran rupiah. Kini, Bupati Fikri bersama Kadis PUPRPKP dan tiga bos kontraktor telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi, menghadapi ancaman hukuman berat di tengah momentum Lebaran yang seharusnya mereka rayakan bersama keluarga.