Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memperketat persyaratan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) menyusul mencuatnya kasus saham gorengan yang mengguncang kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat integritas pasar serta meningkatkan kualitas emiten yang melantai di bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pengetatan tersebut mencakup empat pilar utama, yakni kesehatan keuangan, tata kelola perusahaan (governance), kelayakan model bisnis, serta prospek dan peluang pertumbuhan usaha.
“Kami ingin meningkatkan kualitas emiten sejak dari pintu masuk. Artinya, standar untuk bisa melantai di bursa kami naikkan agar hanya perusahaan yang benar-benar layak yang dapat masuk,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Standar Papan Pencatatan Dinaikkan
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, BEI akan melakukan penyesuaian dan peningkatan standar papan pencatatan saham. Persyaratan papan akselerasi akan dinaikkan setara dengan papan pengembangan, sementara standar papan pengembangan akan ditingkatkan hingga mendekati papan utama.
Langkah ini selaras dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan tersebut akan langsung diberlakukan bagi calon emiten yang melakukan IPO, sedangkan emiten yang telah tercatat akan memperoleh masa transisi untuk menyesuaikan diri.
“Kami berharap kebijakan ini justru disambut positif oleh pelaku usaha karena bertujuan memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia,” ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi.
Efek Domino Skandal Saham Gorengan
Pengetatan aturan ini tidak terlepas dari skandal saham gorengan yang mencuat belakangan. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan manipulasi pasar saham PT Multi Makmur Lemindo (PIPA), termasuk mantan staf BEI dan seorang penasihat keuangan.
Penyidikan mengungkap bahwa PIPA sejatinya tidak memenuhi kelayakan untuk IPO, terutama dari sisi valuasi aset. Dalam prospektus, aset perusahaan diklaim mencapai Rp89,25 miliar, namun nilai aset berwujud bersihnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.
Kasus tersebut turut berdampak sistemik terhadap pasar, tercermin dari anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8 persen pada akhir Januari 2026. Tekanan semakin besar setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan penyesuaian indeks saham Indonesia akibat kekhawatiran atas transparansi free float dan indikasi praktik perdagangan terkoordinasi.
Quality over Quantity
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen regulator untuk memperkuat penegakan hukum agar memberikan efek jera terhadap pelaku manipulasi pasar.
Sikap serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan investor dan mencederai kredibilitas pasar modal.
OJK mengakui bahwa kebijakan pengetatan ini berpotensi membuat target 50 emiten baru pada 2026 perlu ditinjau ulang. Namun regulator menegaskan pendekatan quality over quantity merupakan pilihan strategis demi keberlanjutan dan stabilitas jangka panjang pasar modal Indonesia.
