JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pengawasan terhadap dugaan saham gorengan murni berfokus pada praktik manipulasi harga yang merugikan pasar, bukan identitas pemilik saham. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan tiga kasus dugaan kejahatan pasar modal oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa regulasi tidak mendefinisikan secara khusus istilah “saham gorengan”. Istilah itu hanya merujuk pada pembentukan harga saham secara tidak wajar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Undang-undang sudah jelas mengatur apa yang dimaksud dengan manipulasi harga di pasar. Tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana,” ujar Hasan.
Menanggapi isu saham konglomerat yang kerap dianggap overvalued atau mirip saham gorengan, Hasan menekankan OJK tidak akan menargetkan emiten atau pihak tertentu secara selektif. “Bukan soal saham siapa. Selama unsur tindak pidana kejahatan di pasar modal terpenuhi, maka akan kami tindak. Penegakan ketentuan dan hukum ini menjadi bagian dari rencana aksi reformasi pasar modal,” tegasnya.
Direktur Pengembangan BEI sekaligus Pjs Direktur Utama, Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa praktik manipulasi tidak mengenal kelompok atau status sosial. “Setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar berarti melakukan kejahatan pasar modal,” tegas Jeffrey.
Pejabat Pengganti Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan penguatan penegakan hukum terhadap manipulasi saham menjadi prioritas utama otoritas. Langkah ini bertujuan melindungi investor ritel dari praktik yang merusak kepercayaan pasar.
Untuk meningkatkan transparansi, OJK menargetkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen pada akhir Februari 2026. Kebijakan ini diharapkan mencegah manipulasi terselubung dan memperkuat integritas pasar modal Indonesia secara keseluruhan.