JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk menjalankan operasional penerbangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa maskapai tersebut telah siap terbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa meskipun perusahaan yang dimiliki Calypte Holding Pte. Ltd. berbasis di Singapura itu telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk angkutan udara niaga, dokumen-dokumen tersebut belum terverifikasi dalam sistem resmi.
“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam menilai kelayakan operasional maskapai. Dokumen yang harus diverifikasi meliputi rencana bisnis, kepemilikan pesawat, cakupan rute, sumber daya manusia, dan kapasitas keuangan. Tanpa kelengkapan itu, Sertifikat Standar tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengoperasikan penerbangan.
Apabila verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai, barulah status dapat ditingkatkan menjadi “telah terverifikasi”, yang menjadi syarat untuk melanjutkan ke tahap penerbitan Air Operator Certificate (AOC). Setelah AOC terbit, maskapai baru dapat mengajukan izin rute dan menyampaikan standar pelayanan sesuai regulasi, termasuk PP No. 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait layanan minimal.
Lukman juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada pengajuan izin resmi yang diajukan atas nama Indonesia Airlines Holding, termasuk dari pemiliknya, Iskandar Ismail, pengusaha asal Aceh.
“Dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator,” tegasnya.
Kemenhub pun mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut maskapai tersebut telah resmi beroperasi. Informasi itu dinilai tidak sesuai fakta dan belum dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pendirian maskapai baru, asalkan seluruh proses perizinan dilalui secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan,” pungkasnya.