JAKARTA – Sebuah video viral di TikTok memicu perdebatan publik setelah menyebut bahwa mayoritas tas mewah atau tas branded diproduksi di China. Dlam video yang telah ditonton lebih dari 10 juta kali tersebut, seorang pengguna mengklaim bahwa 80% tas branded berasal dari pabrik-pabrik di China.
“Mereka mengambil tas yang hampir jadi dari pabrik-pabrik di China dan hanya melakukan pengemasan ulang dan pemasangan logo. Kira-kira seperti itu,” ujar pengguna media sosial dalam video yang ramai dibahas tersebut.
Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya akurat. Berdasarkan laporan Newsweek pada Rabu (16/4/2025), sejumlah marek ternama justru mempertahankan proses produksi di negara asal mereka. Hermès, misalnya, memproduksi tas-tasnya secara eksklusif di Prancis, di beberapa lokasi seperti Pantin (dekat Paris), Ardennes, Lyin, hingga Normandy.
Untuk satu tas Hermès, proses produksinya bisa memakan waktu antara 1 hingga 40 jam, terutama untuk model ikonik seperti Birkin, Kelly, atau Constance. Para perajinnya bahkan harus menjalani pelatihan hingga lima tahun sebelum dipercaya membuat produk tersebut. Hermès juga memiliki sistem penyamakan kulit sendiri demi menjaga standar mutu sejak awal hingga akhir proses produksi.
Keaslian tas Hermès dapat dikenali melalui kode khusus perajin yang biasanya terletak di balik penutup atau bagian dalam tas. Kode ini menunjukkan tahun serta lokasi produksi.
Merek lain seperti Prada Group dari Italia, yang membawahi Prada dan Miu Miu, memusatkan produksi tas di Kompleks Valvigna, Tuscany. Sementara itu, Saint Laurent memproduksi tas mewahnya di Prancis dan Italia, tepatnya di distrik pengrajin kulit Tuscany—wilayah yang juga menjadi basis produksi bagi merek seperti Gucci dan Dior.
Klaim Video Diragukan Validitasnya
Pernyataan dalam video TikTok tadi juga bertentangan dengan regulasi ketat mengenai pelabelan produk, khususnya di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Di AS, label “Made in USA” hanya bisa digunakan jika seluruh komponen penting, proses produksi, hingga perakitan dilakukan di dalam negeri, sesuai standar Komisi Perdagangan Federal (FTC).
Sementara itu, di Uni Eropa, pelabelan produk diatur dalam Peraturan UE 952/2013. Prancis dan Italia bahkan menerapkan standar yang lebih ketat guna melindungi warisan industri kerajinan mewah mereka. Suatu produk hanya bisa diberi label “Made in Italy” atau “Made in France” apabila transformasi substansial terakhirnya—yakni proses pembuatan utama—terjadi di negara tersebut.
Merek-merek seperti Hermès bahkan melampaui standar tersebut dengan memastikan seluruh proses mulai dari desain, pemilihan bahan, pemotongan, perakitan, hingga finishing dikerjakan sepenuhnya di Prancis. Banyak di antaranya juga mematuhi sertifikasi nasional seperti Origine France Garantie (OFG), yang menetapkan bahwa karakteristik utama produk harus dibuat di Prancis dan minimal 50% harga pokoknya berasal dari aktivitas di negara tersebut.