JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menandai transformasi besar dalam pengelolaan aset negara. Perubahan ini mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, sekaligus membentuk entitas baru untuk optimalisasi investasi.
Berdasarkan dokumen lampiran dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara yang diperoleh iNews.id pada Rabu (15/10/2025), UU ini ditandatangani Prabowo di Jakarta pada 6 Oktober 2025. Regulasi tersebut merupakan amandemen keempat terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dengan tujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
UU baru ini menekankan peran negara dalam menguasai cabang produksi strategis yang mengendalikan hajat hidup rakyat banyak, demi mewujudkan kemakmuran masyarakat melalui BUMN sebagai ekstensi pemerintah. BP BUMN didefinisikan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (21) sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengatur sektor BUMN.
“Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN,” demikian bunyi pasal tersebut.
Dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo, BP BUMN bertanggung jawab kepadanya dan dipimpin oleh seorang kepala yang berfungsi sebagai regulator utama. Kepala BP BUMN akan menetapkan kebijakan strategis, roadmap, dan key performance indicators (KPI) untuk seluruh BUMN. Kewenangan luas ini mencakup pembentukan perusahaan BUMN baru, persetujuan penghapusbukuan aset, serta usulan privatisasi sesuai arahan pemerintah pusat.
Salah satu inovasi kunci dalam UU ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan menangani pengelolaan investasi, dividen, dan aset BUMN secara terintegrasi. Pasal 3E mengatur bahwa Presiden melimpahkan sebagian wewenangnya kepada badan ini untuk efisiensi operasional.
“Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, kepala BP BUMN menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 3E Ayat (5).
BPI Danantara memiliki mandat luas, termasuk persetujuan penambahan atau pengurangan modal negara, pembentukan holding perusahaan baru, serta fasilitasi pinjaman antar-entitas BUMN.
Modal awal lembaga ini ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan dana sah lainnya. Entitas ini juga diperbolehkan melakukan investasi langsung atau tidak langsung, berkolaborasi dengan pihak swasta atau ketiga, serta menyetor sebagian keuntungan ke kas negara setelah alokasi cadangan risiko.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pendapatan negara dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pengamat ekonomi menilai transformasi ini sebagai upaya strategis untuk membuat BUMN lebih adaptif terhadap dinamika global, meski implementasinya akan diawasi ketat untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Dengan perubahan ini, pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi BUMN yang selama ini mengelola aset triliunan rupiah, termasuk di sektor energi, keuangan, dan infrastruktur. UU Nomor 16 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan, membuka era baru tata kelola BUMN di Indonesia.