JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang selama masa tenang Pilkada serentak. Patroli ini untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh peserta Pilkada.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menuturkan potensi pelanggaran yang besar kemungkinan terjadi dalam masa tenang pilkada adalah maraknya politik uang (money politics) yang dilakukan oknum peserta pemilihan.
“Maka sebagai upaya pencegahan, kami melakukan upaya yang kami namakan patroli pengawasan anti politik uang,” kata Abhan dalam dalam rapat koordinasi (Rakor) sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait persiapan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Abhan mengakui lembaganya tak mungkin bisa bergerak sendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan ini. Abhan meminta polri untuk mengambil bagian untuk mengawasi para oknum yang melakukan pelanggaran pada masa tenang pemilu.
“Tentu ini bisa bersama-sama dengan jajaran kepolisian agar bisa menekan, agar tidak terjadi politik uang, dan tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya di masa tenang, karena pada prinsipnya, di masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, dan ini tentu menjadi tantangan kita,” tuturnya.
Untuk diketahui, tahapan masa kampanye sendiri akan berakhir pada tanggal 5 Desember mendatang. Setelah itu, masuk ke dalam masa tenang yang terhitung dimulai pada tangggal 6-8 Desember. Kemudian, barulah masuk dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020