Jagad maya kembali diguncang oleh aksi yang memicu kemarahan publik. Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten, viral setelah menampilkan aksi menginjak kitab suci.
Menanggapi eskalasi tersebut, kepolisian bergerak cepat dengan meringkus dua wanita yang terlibat dalam rekaman tersebut.
Kronologi: Tuduhan di Salon yang Berujung Pidana
Peristiwa yang mencoreng kekondusifan warga Banten ini terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping pada Rabu (8/4/2026). Ironisnya, pemicu aksi nekat ini hanyalah masalah sepele terkait dugaan pencurian kosmetik di sebuah salon.
Pemilik salon berinisial NL mencurigai karyawannya atau rekan berinisial MT telah mencuri parfum dan bedak miliknya.
Karena MT bersikeras tidak mencuri, NL diduga memaksa MT untuk membuktikan ucapannya dengan melakukan sumpah yang ekstrem, yakni menginjak Al-Qur’an.
Aksi tersebut direkam dan disebarluaskan hingga memicu reaksi keras dari netizen dan masyarakat sekitar, yang berpotensi memicu kerusuhan massa.
Sadar akan sensitivitas isu penistaan agama, Polda Banten dan Polres Lebak segera menjemput kedua wanita tersebut pada Jumat (10/4) malam untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
“Terduga dua orang sudah dibawa ke Polres Lebak dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, juga menambahkan bahwa langkah cepat ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah agar masyarakat tidak terprovokasi oleh potongan video yang beredar luas.
Pihak kepolisian mengeluarkan seruan penting bagi masyarakat agar tetap tenang. Warga diminta tidak melakukan aksi massa atau tindakan anarkis.
Masyarakat juga dilarang menyebarluaskan kembali video tersebut karena hanya akan menambah keresahan dan melukai perasaan umat beragama. Kasus kini sepenuhnya ditangani oleh Satreskrim Polres Lebak secara transparan.