Gelombang transformasi budaya kerja demi efisiensi energi nasional resmi dimulai. Terhitung mulai besok, Jumat (10/4/2026), ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai penjuru negeri akan menjalani instruksi Work From Home (WFH) perdana setiap hari Jumat. Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan konsumsi BBM nasional hingga Rp59 triliun di tengah fluktuasi harga energi akibat perang Timur Tengah.
Namun, di sisi lain, sektor swasta tampaknya masih sulit “pindah ke lain hati”. Meski pemerintah sudah merilis Surat Edaran yang mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, realita di lapangan justru menunjukkan kondisi yang stagnan.
Dilema Swasta: Karakteristik vs Instruksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memaksa sektor swasta dengan aturan kaku. Berbeda dengan ASN yang sudah dipatok setiap hari Jumat, perusahaan swasta diberi keleluasaan menentukan hari yang paling cocok.
“Kami sadar perusahaan itu punya karakteristik khas, tidak bisa digeneralisasi. Semangatnya adalah mendorong perilaku adaptif demi optimalisasi energi,” ujar Yassierli usai rapat di Kompleks Parlemen, Kamis (9/4/2026).
Senada dengan itu, Ketua Umum KSPN, Ristadi, menyebut bahwa hingga kini belum ada laporan signifikan dari perusahaan swasta yang sudah berani menjalankan WFH secara resmi. “Hambatan teknis kelihatannya tidak semudah imbauan pemerintah,” cetusnya.
ASN: WFH Rasa Kantor (Respons 5 Menit atau Sanksi!)
Bagi para ASN, WFH tahun 2026 ini bukanlah ajang untuk bersantai. Aturannya jauh lebih ketat dan terpantau sistem geo-location. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan peringatan keras: ponsel harus selalu aktif.
Berikut adalah aturan main “besi” bagi ASN selama WFH:
-
Wajib Respons: Panggilan atau pesan harus dijawab dalam waktu kurang dari 5 menit.
-
Dua Kali Tak Menjawab: Teguran lisan langsung meluncur.
-
Terlambat Tanpa Alasan: Sanksi tertulis siap menanti.
-
Pelanggaran Berulang: Evaluasi kinerja dan sanksi administratif berat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya memprediksi jika WFH ini berjalan sukses, negara bisa menghemat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun. Target ini diharapkan tercapai tanpa mengorbankan produktivitas maupun hak-hak pekerja, termasuk larangan pemotongan upah atau cuti tahunan selama masa WFH.