JAKARTA – Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta akan menyerahkan berkas perkara kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
“Besok, Jumat 31 Januari 2025, pukul 09.00 WIB, berkas perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan selanjutnya,” kata Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Riswandono, saat ditemui wartawan pada Selasa, 30 Januari 2025.
Riswandono mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara ini akan dilakukan secara terbuka untuk umum. “Silakan hadir,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan terhadap para pelaku penembakan akan berlangsung terbuka untuk umum. “Sidangnya nanti akan terbuka untuk umum. Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer agar prosesnya cepat dan transparan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Puspomal telah menyelesaikan proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Tiga orang prajurit TNI AL telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis.
Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Samista, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025, untuk segera disidangkan.
“Dengan selesainya proses penyidikan oleh Puspomal, kami hari ini melimpahkan perkara pembunuhan ini kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Samista.