JAKARTA – Para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran pada Selasa (20/5/2025). Aksi ini diakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan aplikasi yang dinilai semakin merugikan pengemudi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa demonstrasi akan melibatkan ribuan pengemudi dari berbagai wilayah. “Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai kota di Jawa, sebagian Sumatra, dan Jabodetabek, yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Dalam aksi ini, para pengemudi ojol juga akan melakukan pemadaman aplikasi layanan transportasi online secara massal, termasuk layanan penumpang, makanan, dan pengiriman barang. Pemadaman ini direncanakan berlangsung penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Menurut Igun, aksi tersebut merupakan langkah lanjutan setelah berbagai protes sebelumnya tidak membuahkan hasil. “Sudah berkali-kali kami menggelar aksi damai, tapi semuanya seperti dianggap remeh. Pihak aplikator justru semakin agresif dengan program-program hemat dan prioritas, sehingga aksi kali ini harus kami lakukan dengan lebih tegas,” tegasnya.
Aksi massa ini akan dipusatkan di beberapa titik strategis, termasuk Kantor Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, Gedung DPR RI, kantor-kantor aplikator, serta lokasi lain yang dianggap berkaitan langsung dengan layanan transportasi daring.
Unjuk rasa dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB dan akan terus berlangsung hingga lima tuntutan utama mereka mendapat respons nyata dari pemerintah dan legislatif. Berikut adalah lima tuntutan resmi Garda Indonesia:
- Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI, yakni Permenhub PM No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.
- DPR RI Komisi V menggelar RDP gabungan bersama Kemenhub, asosiasi, dan aplikator.
- Menetapkan batas potongan aplikasi maksimal sebesar 10 persen.
- Revisi tarif penumpang dengan menghapus skema aceng, slot, hemat, prioritas, dan sejenisnya.
- Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.