Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, tidak dapat beroperasi di lokasi yang bersebelahan dengan peternakan babi. Menurutnya, opsi yang tersedia hanya dua: relokasi atau pencabutan izin.
“Langkah tegasnya, pindah tempat atau sama sekali tidak kami beri izin. Tidak mungkin kita mengusir orang yang sudah lebih dulu berusaha. Itu tidak benar,” kata Nanik kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Masih Tahap Persiapan, Belum Berizin
Nanik menjelaskan, hingga kini BGN belum menerbitkan izin operasional untuk SPPG tersebut karena statusnya masih berada pada tahap persiapan. Bahkan, dapur SPPG belum dibangun, dan lokasi yang diajukan merupakan bekas bangunan minimarket.
“Dapurnya belum dibangun sama sekali. Itu bekas Indomaret yang diajukan menjadi dapur SPPG. Peternakan babi sudah ada jauh sebelumnya. Di sistem kami, statusnya masih tahap persiapan,” jelasnya.
Peringatan untuk Calon Mitra MBG
Nanik juga mengingatkan seluruh calon mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih cermat dalam memilih lokasi dapur SPPG. Ia menegaskan, dapur MBG tidak boleh berada dekat tempat pembuangan sampah maupun kandang ternak.
“Saya minta calon mitra benar-benar memperhatikan lokasi. Tidak boleh dekat tempat pembuangan sampah, tidak boleh dekat kandang binatang—ayam, sapi, kambing, apalagi kandang babi,” tegas Nanik.
Selain itu, aktivitas dapur SPPG juga tidak boleh mengganggu lingkungan sekitar, terutama di kawasan padat penduduk.
“Tidak boleh mengganggu warga, terutama jika aktivitas dapur dilakukan malam hari. Harus ada izin dari warga sekitar, serta pengelolaan limbah dan air yang jelas,” tambahnya.
SPPG Disepakati Direlokasi
Terpisah, BGN bersama pemerintah daerah telah memediasi pemilik peternakan babi dan pengelola SPPG. Hasil mediasi menyepakati bahwa SPPG akan direlokasi ke lokasi lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Sambungmacan.
Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, menyatakan relokasi dilakukan demi menjaga keseimbangan usaha masyarakat.
“SPPG harus direlokasi. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden, kehadiran SPPG tidak boleh mematikan usaha yang telah lebih dulu ada, melainkan justru mendorong pemberdayaan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.