Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan mekanisme penyaluran anggaran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui skema top up virtual account (VA), penambahan dana dilakukan setiap 10 hari sekali dengan mencakup berbagai kebutuhan operasional dapur, termasuk pembayaran gaji tenaga pengawas.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa anggaran yang masuk ke rekening virtual account masing-masing SPPG tidak hanya diperuntukkan bagi pembelian bahan baku makanan. Dana tersebut juga mencakup sejumlah komponen pembiayaan lain yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan MBG.
Komponen yang diakomodasi dalam setiap penambahan saldo virtual account meliputi biaya bahan baku, biaya operasional, insentif pelayanan dan jaminan mutu, serta gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan.
“Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan meng-cover biaya bahan baku, operasional dan insentif pelayanan dan jaminan mutu serta biaya gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan,” jelas Tysa di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia menambahkan, proses penambahan anggaran melalui virtual account dilakukan secara berkala setiap 10 hari kepada masing-masing SPPG. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari sistem penyaluran pembiayaan untuk memastikan kebutuhan dapur dapat dipenuhi sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditentukan.
BGN juga menegaskan bahwa gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan tidak masuk dalam komponen biaya operasional yang dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
Dengan pemisahan tersebut, kebijakan pembatasan biaya operasional tidak mengurangi anggaran pembayaran gaji tenaga pengawas. Hak para pengawas tetap diakomodasi melalui mekanisme penyaluran dana SPPG.
Tysa berharap penjelasan mengenai mekanisme pencairan anggaran ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada mitra SPPG maupun tenaga pengawas terkait pembagian dan penggunaan dana dalam pelaksanaan Program MBG.