JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dinilai berhasil mengungkap fakta hukum secara jelas dalam perkara narkotika yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik pada Kamis (5/3/2026), Fandi Ramadhan (25) dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Putusan ini membuat terdakwa terhindar dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang digagalkan aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Mei 2025. Jaksa menilai Fandi mengetahui rencana tersebut dan sempat menerima transfer awal sebesar Rp8,2 juta.
Menanggapi putusan, Bimantoro menilai majelis hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menilai fakta persidangan secara objektif.
“Saya memberikan apresiasi kepada PN Batam dan majelis hakim yang telah membuka secara terang fakta-fakta hukum di persidangan sehingga tabir keadilan dapat terungkap,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa negara harus tetap tegas dalam memerangi narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Namun, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan mempertimbangkan peran serta tingkat keterlibatan terdakwa.
“Perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Bimantoro berharap putusan ini menjadi contoh bahwa lembaga peradilan tetap menjadi benteng terakhir bagi tegaknya keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia berjalan independen dan berdasarkan fakta persidangan.