JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Langkah ini bertujuan agar mereka dapat segera menjalani proses rehabilitasi tanpa konsekuensi hukum.
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pelaporan secara sukarela tidak akan berujung pada proses hukum.
“Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3).
Ia menekankan bahwa pelaporan ke IPWL menjadi langkah awal agar individu yang terdampak bisa segera mendapatkan perawatan dan pemulihan dari ketergantungan narkoba.
“Agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.
Ia mengimbau agar tidak ada keraguan untuk meminta bantuan jika anak-anak mereka terindikasi menggunakan barang terlarang tersebut.
“Orang tua memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah putra-putrinya mencoba menggunakan narkoba atau korban pengguna narkoba, oleh karenanya jangan ragu-ragu meminta bantuan kita, khususnya BNN, jika anak ternyata putra-putri kita ada yang terindikasi menggunakan narkoba,” ujarnya.
Dengan adanya jaminan dari BNN, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam membantu anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkoba agar bisa mendapatkan rehabilitasi dan kembali ke kehidupan yang lebih baik.