JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Cawang, Jakarta Timur. Selasa (2/4/2024). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 199.370,1 gram ganja.
Sudah tiga kali pemusnahan yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2024, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan
Sigli, Provinsi Aceh dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.
Total barang bukti yang disita sebanyak 200.025,1 gram ganja. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan 655 gram ganja guna kepentingan Uji Laboratorium di persidangan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim BNN di lapangan, yang
mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar. Pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, pukul 5.30 WIB.
Tim BNN melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara
yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal itu.
Dari pengungkapan itu, BNN berhasil mengamankan tersangka MR dengan barang bukti 6 karung ganja kering dengan berat total 132.125,1 gram.
Kemudian, dari pengakuan tersangka MR, tim melakukan pengembangan yang mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan ganja lainnya di kawasan Indrapuri.
Di lokasi kedua inilah, tim berhasil
mengamankan tambahan 6 karung ganja basah, menjadikan total barang bukti yang diamankan sebanyak
200.025,1 gram ganja.
Upaya BNN tak sampai disitu, pengembangan kembali dilakukan. Tim BNN berhasil kantongi satu nama
narapidana Lapas Rajabasa berinisial RF yang berperan sebagai pemesan barang dan pengendali kurir.
Atas perbuatannya, tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub
Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan
ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.