Pengiriman bantuan logistik bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra terus dipercepat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan seluruh bantuan yang tiba di posko-posko penyaluran akan segera didistribusikan, dengan batas waktu maksimal kurang dari 2×24 jam.
Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) BNPB tidak memungkinkan adanya bantuan yang menumpuk terlalu lama di posko.
“Dalam SOP kami, tidak ada bantuan yang datang lalu tertahan lebih dari 2×24 jam. Semua harus langsung terdistribusi. Saat ini, laju distribusi logistik di setiap posko sudah di atas 80 persen,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12).
Sebagai gambaran, Posko Halim Perdanakusuma mencatat tingkat distribusi logistik mencapai 97 persen. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, posko tersebut telah menerima sekitar 1.500 ton bantuan dan berhasil menyalurkan sebanyak 1.526 ton ke wilayah terdampak.
“Secara umum, Posko Halim menerima sekitar 1.500 ton bantuan dan telah mengirimkan 1.526 ton, dengan laju distribusi mencapai 97 persen,” jelas Abdul.
Sementara itu, Posko Iskandar Muda mencatat total bantuan masuk sebesar 1.341 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 ton telah berhasil didistribusikan, dengan laju penyaluran mencapai 80,93 persen.
Di posko lainnya, capaian distribusi juga menunjukkan hasil yang sangat tinggi. Posko Silangit di Sumatra Utara mencatat laju distribusi sebesar 98,2 persen, sementara Posko Sumatra Barat mencapai 93,5 persen.
“Untuk Sumatra Utara melalui Posko Silangit, laju distribusi sudah 98,2 persen, dan di Sumatra Barat mencapai 93,5 persen,” tambahnya.
Selain fokus pada distribusi logistik, pemerintah terus melakukan berbagai langkah penanganan bencana sejak hari pertama kejadian. Upaya tersebut mencakup evakuasi korban, penanganan darurat, hingga pemulihan layanan publik yang terdampak.
Ke depan, pemerintah juga tengah mempersiapkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi guna memulihkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.
