JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memperingati Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme 2025.
Acara bertema “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme” digelar di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, Jakarta, pada Kamis (21/8).
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, menegaskan kehadiran negara dalam melindungi dan memulihkan korban terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 dan PP No. 35 Tahun 2020.
“Negara hadir melindungi dan memberikan bantuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020,” ujar Eddy.
Ia menyoroti kolaborasi erat BNPT dengan LPSK, termasuk implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang masa pengajuan kompensasi korban terorisme masa lalu dari 3 menjadi 10 tahun.
Hingga kini, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu.
“Surat penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi. Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita akan menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” tambah Eddy.
Eddy juga memaparkan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) Fase Kedua 2025–2029 akan memprioritaskan perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban.
“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme, termasuk mendorong keterlibatan aktif mereka dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices,” katanya.
Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, menegaskan pentingnya solidaritas dalam mendukung korban.
“Hari ini, kita hadir untuk menunjukkan bahwa para korban tidak dilupakan. Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” tegasnya.
Achmadi menambahkan, kolaborasi lintas instansi telah membuahkan hasil nyata. “Tahun ini, tema ‘Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme’ mengingatkan kita bahwa solidaritas adalah kekuatan. LPSK, BNPT, dan instansi terkait lainnya telah membuktikan melalui kolaborasi erat dan progresif, ratusan korban terorisme masa lalu telah memperoleh kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial,” jelasnya.
Dukungan internasional datang dari UNODC. OIC Head of Office UNODC Indonesia, Zoey Anderton, memuji komitmen Indonesia. “Kedua lembaga ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia, martabat, dan pemulihan korban. PBB siap terus bekerja sama berbagi praktik baik global dan memastikan strategi pencegahan tetap berlandaskan hak asasi manusia,” ujarnya.
Acara yang dihadiri 100 peserta dari kementerian, kedutaan besar, organisasi internasional, masyarakat sipil, dan kelompok korban terorisme ini berlangsung khidmat. Rangkaian diawali dengan dua menit mengheningkan cipta serentak di seluruh Indonesia, diikuti monolog “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme”. Acara ditutup dengan penyerahan kompensasi kepada korban dan Kick Off Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu pasca putusan Mahkamah Konstitusi.