JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) temukan hingga 180.954 konten di media sosial yang isinya bermuatan narasi radikalisme, intoleransi, dan ekstrimisme selama tahun 2024.
Kepala BNPT, Komjen Eddy Hartono, menyebutkan bahwa konten yang ditemukan didominasi oleh propaganda dari jaringan teror yang terhubung dengan berbagai jaringan teroris, seperti Islamic State Iraq and Syria (ISIS), Jamaah Asharut Daulah (JAD), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Jamaah Asharut Tauhid (JAT).
“Didominasi oleh propaganda jaringan teror yang terafiliasi dengan ISIS, HTI, JAT, dan JAD,” ujar Komjen Eddy dalam sebuah konferensi pers di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12).
Dalam menanggapi serangan teror secara tidak langsung ini, BNPT bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memutus akses dan menurunkan konten-konten tersebut.
Menurut catatannya, dari sisi platform, Instagram adalah media sosial yang mencatatkan angka tertinggi dalam penyebaran konten-konten semacam itu, dengan 86.203 konten, diikuti oleh Facebook dengan 45.449 konten, dan TikTok dengan 23.595 konten. Selain itu, terdapat juga X/Twitter dengan 9.535 konten, WhatsApp dengan 8.506 konten, Telegram dengan 4.751 konten, dan media online sebanyak 3 konten.
Sementara itu, menurut Eddy, Telegram adalah platform yang paling banyak dimanfaatkan kelompok ekstrimis dan teroris untuk menyebarkan propaganda karena platform tersebut memungkinkan pembuatan grup dengan jumlah anggota tak terbatas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komunikasi Digital termasuk oleh Telegramnya dalam konteks pendatang dihukum, kami bisa masuk ke Telegram,” ucapnya.
Pemantauan konten di platform tersebut menjadi penting dan serius mengingat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, perencanaan perbuatan jahat adalah tindakan yang sudah dapat dipidana.
Selain itu, BNPT juga melakukan pemetaan daerah rawan radikalisme dan terorisme. Namun, data pemetaan tersebut tak bisa diumumkan ke publik karena sifatnya rahasia dan hanya internal BNPT saja yang memiliki akses datanya sebagai bentuk langkah pencegahan.