Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan aturan main baru untuk Tunjangan Hari Raya para pejuang aspal. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas keringat pengemudi dan kurir online.
Kabar terbaiknya? Dua raksasa ride-hailing, GoTo dan Grab, sepakat menaikkan anggaran bonus mereka hingga lebih dari dua kali lipat dibanding tahun lalu.
1. Strategi Gojek (GoTo): Bonus Naik 4 Kali Lipat
CEO GoTo, Hans Patuwo, mengumumkan lonjakan anggaran BHR yang fantastis, dari Rp50 miliar menjadi Rp110 miliar. Tahun ini, nominal yang diterima mitra driver jauh lebih manusiawi dibandingkan Rp50.000 pada tahun sebelumnya.
Rincian Besaran BHR Gojek:
-
Mitra Roda 2: Rp150.000 hingga Rp900.000.
-
Mitra Roda 4: Rp200.000 hingga Rp1.600.000.
Kategori Penerima:
-
Mitra Juara: Pendapatan utama (produktivitas & layanan tinggi).
-
Mitra Andalan: Pendapatan sampingan (produktivitas sedang).
-
Mitra Harapan: Pendapatan sesekali (pernah menjadi Juara/Andalan dalam 1 tahun terakhir).
Pencairan: Langsung ke saldo GoPay pada 4-6 Maret 2026.
2. Strategi Grab: Bonus Jutaan & Tiket Umrah Gratis
Grab Indonesia juga tak mau kalah dengan mengalokasikan anggaran Rp100-110 miliar untuk lebih dari 400.000 mitranya. Fokusnya adalah mendukung ekonomi digital yang adil sesuai visi Presiden Prabowo Subianto.
Rincian Besaran BHR Grab:
-
Kategori Tertinggi: Hingga Rp850.000 (GrabBike) dan Rp1.600.000 (GrabCar).
-
Kategori Terendah: Mulai dari Rp150.000 (GrabBike) dan Rp200.000 (GrabCar).
Bonus Ekstra: Grab menyediakan 105 paket Umrah Gratis senilai total Rp5 miliar bagi mitra paling berdedikasi.
Pencairan: Paling lambat H-7 Lebaran, dapat dicek via aplikasi GrabDriver.
Aturan Main Pemerintah (SE Menaker 2026)
Bagi perusahaan aplikasi yang beroperasi di Indonesia, pemerintah menetapkan standar minimal pemberian BHR:
-
Syarat: Mitra resmi yang terdaftar minimal dalam 12 bulan terakhir.
-
Bentuk: Uang tunai, minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
-
Deadline: Wajib cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.