JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Blueray Cargo, Jhon Field, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usai diperiksa intensif, penyidik langsung menetapkan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap Jhon.
“Pasca menyerahkan diri, Tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Budi menegaskan bahwa Jhon bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dengan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.
“Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Jhon sempat melarikan diri ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Ia akhirnya menyerahkan diri dua hari setelah operasi tersebut dilakukan dan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Selain Jhon, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Andri dan Dedy Kurniawan dari pihak PT Blueray Cargo; serta tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) — Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Kasus ini bermula dari temuan adanya persekongkolan antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai dalam rekayasa jalur importasi barang sejak Oktober 2025.
Melalui kesepakatan tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray Cargo diduga lolos dari pemeriksaan fisik di jalur merah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa manipulasi jalur impor itu memungkinkan barang palsu dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan resmi.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia. Tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.
Dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026, KPK mencatat adanya serangkaian pertemuan dan penyerahan uang yang rutin dilakukan PT Blueray kepada sejumlah pejabat DJBC.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar,” kata Asep menambahkan.
Selain menangkap para tersangka, tim KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.
Kelima tersangka selain Jhon kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 24 Februari 2026.***
