Kasus dugaan penipuan dalam proyek konser K-Pop kembali mencuat ke publik. Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani alias Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. Ia diduga menipu investor konser K-Pop yang digelar di Jakarta pada Desember 2023, dengan total kerugian mencapai Rp12,3 miliar.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan PT Mecimapro dalam pembiayaan konser girl group asal Korea Selatan, TWICE.
“Menurut keterangan pelapor, kerja sama pembiayaan itu dijanjikan keuntungan 23 persen. Namun, hingga waktu yang disepakati, keuntungan itu tidak pernah diterima oleh pihak investor,” ujar Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 123/Legal/IDN/X Romawi/2023 tertanggal 17 Oktober 2023. PT MIB menyetujui investasi sebesar Rp10 miliar, dengan proyeksi keuntungan sekitar Rp2,3 miliar. Namun, setelah konser berlangsung, pihak investor tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, PT MIB sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan melayangkan tiga surat somasi kepada pihak Mecimapro. Karena tak mendapat tanggapan, PT MIB akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan itu, Melani diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menetapkan Melani sebagai tersangka pada September 2025.
“Tersangka sudah ditahan mulai 9 September 2025 hingga 28 September 2025, dan masa penahanannya diperpanjang sampai 7 November 2025,” jelas Reonald.
Barang bukti yang diserahkan ke penyidik antara lain dokumen perjanjian kerja sama, bukti pembayaran, surat keputusan kontrak, dan surat somasi dari pihak PT MIB. Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan dan masuk dalam tahap I untuk diteliti lebih lanjut.
“Jika berkas sudah lengkap dan dinyatakan P-21, kasus ini akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk tahap dua,” tutup Reonald.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Melani selama ini dikenal sebagai salah satu promotor besar yang kerap membawa artis-artis K-Pop ternama ke Indonesia. Penahanan dirinya menimbulkan pertanyaan besar di kalangan penggemar musik Korea dan para pelaku industri hiburan tanah air.