Live Program UHF Digital

BPJS Kesehatan Tegal Putus Kerja Sama dengan Dua Rumah Sakit Akibat Tagihan Fiktif 4,8 M

BPJS Kesehatan Cabang Tegal secara resmi mengakhiri kerja sama dengan dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Keluarga Tegal dan RSU Mitra Keluarga Slawi. Pemutusan ini dilakukan setelah terbukti adanya praktik kecurangan berupa penagihan tindakan medis yang tidak pernah dilakukan, dikenal sebagai phantom procedure, dengan total kerugian mencapai Rp4.884.808.700.

Kecurangan di RSU Mitra Keluarga Tegal: Kerugian Rp4,75 Miliar

Berdasarkan Berita Acara (BA) Pengembalian Kerugian antara BPJS Kesehatan dan RSU Mitra Keluarga Tegal No.023/00/TGL/DIR/BA/X/2024, rumah sakit ini menimbulkan kerugian sebesar Rp4.754.206.300. Pengakhiran kerja sama ini mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kasus Kecurangan di RSU Mitra Keluarga Slawi: Penagihan Ventilator Fiktif

RSU Mitra Keluarga Slawi juga terlibat dalam kecurangan serupa. Berdasarkan BA Pengembalian Kerugian No.008/00/SLW/DIR/BA/IX/2024, rumah sakit ini melakukan penagihan fiktif terkait pemasangan ventilator dalam 7 kasus pelayanan rawat inap, dengan kerugian mencapai Rp130.602.400. Selain itu, terdapat 26 kasus pending yang menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp591.137.000 akibat penagihan prosedur yang tidak pernah dilakukan.

Pemutusan Kerja Sama Berdasarkan Peraturan

Pemutusan kerja sama dengan kedua rumah sakit ini sejalan dengan Peraturan BPJS Kesehatan yang menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan kecurangan, baik dalam bentuk penagihan palsu atau prosedur medis yang tidak dilakukan, akan dihentikan kerja samanya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk menjaga integritas dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional, serta melindungi dana kesehatan negara dari penyalahgunaan.

Dengan penghentian kerja sama ini, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi praktik-praktik curang di sektor kesehatan, sekaligus mengingatkan fasilitas kesehatan lainnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *