DEPOK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mencatat 2.073 rumah ibadah dari 63 kelurahan yang telah bersertifikat hingga Agustus 2023.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan berharap data ini terus bertambah sejalan dengan antusiasme dan kesadaran masyarakat Kota Depok terhadap pentingnya rumah ibadah mengantongi sertifikat.
“Ini tidak luput dari peran serta tokoh agama yang ikut menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya pemberi wakaf untuk mengikhlaskan pemberiannya,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023.
Berikut rincian Data Tanah Wakaf bersertifikat:
1. Harjamukti: 33
2. Curug: 23
3. Tugu: 83
4. Mekarsari: 38
5. Pasir Gunung Selatan: 19
6. Cisalak Pasar: 24
7. Pasir Putih: 36
8. Bedahan: 33
9. Pengasinan: 33
10. Cinangka: 33
11. Sawangan: 25
12. Sawangan Baru: 24
13. Kedaung: 30
14. Meruyung: 18
15. Grogol: 38
16. Krukut: 18
17. Limo: 41
18. Rangkapan Jaya Baru: 53
19. Rangkapan Jaya: 59
20. Mampang: 13
21. Pancoran Mas: 68
22. Depok Jaya: 2
23. Depok: 38
24. Kemiri Muka: 33
25. Beji: 53
26. Tanah Baru: 52
27. Kukusan: 47
28. Pondok Cina: 23
29. Beji Timur: 7
30. Sukmajaya: 44
31. Cisalak: 9
32. Mekarjaya: 40
33. Abadijaya: 9
34. Baktijaya: 46
35. Tirtajaya: 22
36. Bojong Pondong Terong: 47
37. Ratu Jaya: 40
38. Cipayung: 30
39. Pondok Jaya: 34
40. Cipayung Jaya: 42
41. Cilodong: 9
42. Sukamaju: 56
43. Jatimulya: 14
44. Kalibaru: 38
45. Kalimulya: 12
46. Cinere: 17
47. Gandul: 22
48. Pangkalan Jati: 12
49. Pangkalan Jati Baru: 21
50. Cimpaeun: 92
51. Tapos: 14
53. Sukamaju Baru: 82
54. Sukatani: 69
55. Jatijajar: 47
56. Cilangkap: 57
57. Serua: 21
58. Bojongsari Baru: 12
59. Duren Mekar: 19
60. Duren Seribu: 20
61. Bojongsari: 35
62. Curug: 15
63. Pondok Petir 10
Indra Gunawan menambahkan, rumah ibadah bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial dan spiritual bagi komunitas setempat.
“Untuk memastikan bahwa rumah ibadah ini beroperasi dengan aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sertifikasi rumah ibadah menjadi suatu hal yang sangat penting,” jelas Indra.
BPN sambung dia, terus mendorong dan berperan aktif dalam proses sertifikasi rumah ibadah di wilayahnya. Sebab, sertifikasi rumah ibadah adalah memastikan perlindungan hukum untuk masyarakat dalam menjalankan ritual peribadatan masing-masing.
“Kita juga mencegah timbulnya sengketa atas wakaf yang diberikan oleh seseorang. Tentu dengan tujuan untuk memperoleh kemuliaan dan ridho Allah,” imbuhnya.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa sertifikasi menjadi penting karena memberikan jaminan atas status hukum dan legalitas rumah ibadah, TPA, kuburan, maupun sekolah,” jelasnya.
Serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi aspek tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Artinya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Pemerintah Kota Depok.
Indra Gunawan berharap kelompok agama, tokoh pemuda dan lembaga terkait terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi rumah ibadah.
“Melalui penyuluhan dan kampanye edukatif, warga khususnya pemberi wakaf dapat mengetahui manfaat sertifikasi dalam menjaga keberlanjutan rumah ibadah,” pungkasnya.