JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek gudang penyimpanan obat-obatan ilegal di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Operasi ini menyita lebih dari 9.000 kemasan produk berbahaya senilai Rp2,74 miliar, termasuk obat kuat pria yang mengandung bahan kimia terlarang. Satu pelaku berinisial MU berhasil diamankan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada 30 Oktober 2025 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
“Hasil pelaksanaan kegiatan penindakan khusus di DKI Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2025, Penyidik PPNS BBPOM di Jakarta bersama penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap gudang sediaan farmasi ilegal di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang telah beroperasi selama empat tahun,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis (13/11/2025).
Petugas menyita 15 jenis obat tanpa izin edar sebanyak 4.027 kemasan (Rp1,4 miliar), 29 jenis obat bahan alam tercemar bahan kimia obat sebanyak 3.151 kemasan (Rp770 juta), serta 21 jenis suplemen kesehatan sebanyak 1.899 kemasan (Rp551 juta). Total temuan mencapai 65 item dengan 9.077 kemasan.
“Jadi ini khusus di daerah Jakarta untuk triwulan terakhir. Pelaku berinisial MU berperan sebagai penyedia atau supplier produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang dipesan oleh pelanggan yang memiliki toko online, kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
MU tidak memiliki toko fisik maupun daring resmi. Ia memasarkan produk melalui WhatsApp, mengonfirmasi pesanan, lalu mengirim barang sesuai resi pengiriman dari pelanggan.
“Kalau di sistem online, cyber intelligence kami cepat bekerja. Ini betul-betul seperti sell-sell dan motifnya dilakukan di bawah meja. Pemasaran produk dilakukan dengan cara pelaku menerima pesanan dari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pelaku mengonfirmasi ketersediaan produk, pelanggan akan mengirim resi pengiriman untuk dicek oleh pelaku, kemudian pelaku mengirim produk sesuai resi tersebut. Jadi ini modus model baru,” ujarnya.
Mayoritas produk diklaim sebagai penambah stamina pria, namun mengandung sildenafil atau turunan bahan kimia terlarang. Efek sampingnya fatal, mulai dari gangguan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, stroke, hingga kematian mendadak.
“Penggunaan produk yang mengandung bahan kimia obat dengan klaim menambah stamina pria ini sangat berisiko dan berbahaya. Selain menyalahi aturan, obat bahan alam tidak boleh mengandung bahan kimia obat, tetapi produk ini mengandung bahan tersebut,” katanya.
Pelaku dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi peredaran obat ilegal daring. BPOM mengimbau masyarakat memeriksa izin edar produk kesehatan melalui aplikasi resmi atau situs cekbpom.pom.go.id untuk menghindari risiko kesehatan serius.




