Tren kecantikan daring kembali diguncang oleh temuan mengerikan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, ribuan produk kosmetik ilegal dan berbahaya masih bebas berkeliaran di berbagai marketplace.
Melalui patroli siber yang intensif, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 197.725 tautan penjualan produk kesehatan yang melanggar aturan. Mirisnya, kosmetik menjadi kategori “juara” dengan lebih dari 73 ribu tautan ilegal yang menjajakan janji manis kulit cantik namun berisiko fatal.
Bahaya Hidrokuinon yang Menghantui
Temuan yang paling mengkhawatirkan adalah melimpahnya produk mengandung hidrokuinon. Zat ini secara tegas dilarang dalam kosmetik tanpa pengawasan medis ketat.Hidrokuinon adalah agen pencerah kulit efektif untuk mengatasi hiperpigmentasi (flek hitam, melasma) dengan menekan produksi melanin.
Efek samping umumnya meliputi iritasi, kulit kemerahan, kering dan rasa terbakar. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memperingatkan bahwa penggunaan hidrokuinon sembarangan dapat menyebabkan penggelapan warna kulit permanen (okronosis), hingga perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Hampir 4,6 juta produk mengandung zat berbahaya ini ditemukan diperdagangkan secara daring, baik produk lokal maupun impor dari China. Penjualan terbanyak terdeteksi berasal dari wilayah Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang.
Daftar “Top 10” Kosmetik Ilegal dengan Penjualan Tertinggi
Berdasarkan data patroli siber BPOM, berikut adalah daftar produk yang paling banyak dibeli namun terbukti ilegal atau mengandung bahan berbahaya:
-
Cream Racikan Farmasi (Lokal) – Tanpa izin edar (Jakarta Timur).
-
CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series (China) – Tanpa izin edar (Kab. Tangerang).
-
Body Whitening Super (Lokal) – Tanpa izin edar (Kab. Kudus).
-
Masker Gelatin (Lokal) – Tanpa izin edar (Kota Medan).
-
Magic Casa Chocolate Lip Glaze (China) – Tanpa izin edar (Kab. Tangerang).
-
Toner Pelicin Ekstrak Lemon (Lokal) – Positif mengandung hidrokuinon (Kab. Bogor).
-
HB IP (Lokal) – Tanpa izin edar (Kab. Bandung).
-
Zayora Salep Glowing (Lokal) – Tanpa izin edar (Kota Depok).
-
Myho Glitter Eyeshadow (China) – Tanpa izin edar (Jakarta Barat).
-
Meidian Green Mask Stick (China) – Tanpa izin edar (Kab. Tangerang).
BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan takedown terhadap ribuan akun penjual tersebut guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang lebih luas.