JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri memutuskan mengundurkan diri dari Jabatan.
Firli mengundurkan diri berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti,” kata Firli di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Kamis (21/12/2023).
Sebelum mengumumkan diri mundur dari ketua KPK, Firli telah memberitahu Presiden Jokowi tentang hal tersebut melalui Kementerian Sekretaris Negara