JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) adalah sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024,” demikian bunyi klausul yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Formula penghitungan kenaikan tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (2), yang menyatakan bahwa UMP 2025 dihitung dengan rumus: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Sementara itu, Pasal 2 Ayat (4) menggarisbawahi bahwa penetapan UMP 2025 harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya yang relevan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa penetapan UMP 2025 harus selesai dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Permenaker yang menyebutkan bahwa Keputusan Gubernur mengenai UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk tahun 2025 wajib diumumkan paling lambat pada tanggal tersebut.



