JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Nadiem dalam penyalahgunaan anggaran negara.
“Kami telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Bukti Kuat Dukung Penetapan Tersangka
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memperoleh alat bukti yang cukup. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa penetapan ini berdasarkan keterangan saksi ahli, serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan menerima bukti-bukti, kami memutuskan untuk menetapkan NAM sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Nurcahyo.
Pemeriksaan Ketiga dan Larangan Perjalanan
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini dua kali. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, dan yang kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam. Pemeriksaan ketiga yang berlangsung hari ini semakin menguatkan statusnya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Kejagung juga telah mengeluarkan larangan bagi Nadiem untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini diberlakukan sejak 19 Juni 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Program Digitalisasi Pendidikan yang Disorot
Kasus ini berhubungan dengan program digitalisasi pendidikan yang digagas oleh Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, di mana pengadaan laptop Chromebook menjadi bagian utama dalam implementasinya. Dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada saat itu, diduga turut bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang diduga disalahgunakan dalam pengadaan barang tersebut.
Penetapan Nadiem Memperpanjang Misteri Kasus Ini
Penetapan Nadiem sebagai tersangka membuka babak baru dalam penyelidikan yang semakin menarik perhatian publik. Nadiem, yang dikenal dengan inovasinya dalam dunia pendidikan, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana negara. Proses ini juga membuka kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek besar tersebut.
Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW)– Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Jurist Tan (JT/JS)– Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Meski demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka menjadikan kasus ini semakin kompleks, mengingat pengaruh besar yang dimiliki Nadiem dalam implementasi kebijakan digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Proses hukum selanjutnya akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, dengan harapan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.




