Sebuah tragedi memilukan mengguncang institusi Polri di Sulawesi Selatan. Bripda Dirja Pratama (19), seorang polisi muda yang baru menapaki kariernya, tewas mengenaskan setelah dianiaya oleh seniornya sendiri, Bripda P, di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel, Minggu (22/2).
Ironisnya, nyawa Dirja melayang hanya karena persoalan sepele: dianggap tidak loyal karena tak menghadap saat dipanggil.
Amarah yang Terencana di Pagi Buta
Dendam Bripda P bermula pada Sabtu malam ketika panggilannya tak diindahkan oleh korban. Diduga, saat itu Dirja sedang tidur di luar barak bersama rekan lainnya sehingga tidak mendengar panggilan sang senior.
Bripda P yang naik pitam lantas “berburu” kelengahan korban. Usai salat Subuh, sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku menjemput Dirja dan meluapkan amarahnya secara brutal. Bripda P mencekik dan memukul korban berulang kali hingga tak berdaya. Hasil visum Biddokkes mengonfirmasi adanya kekerasan fatal yang menyebabkan kematian polisi muda asal Pinrang tersebut.
Kasus ini semakin menyesakkan dada karena melibatkan rekan sejawat yang seharusnya menjadi pelindung. Alih-alih melerai atau melapor, dua rekan korban, Bripda MF dan Bripda MA, justru mencoba menutupi kejadian tersebut.
Bripda MF tertangkap kamera membersihkan bercak darah korban di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak, sementara Bripda MA memilih bungkam seribu bahasa meski melihat penganiayaan itu dengan mata kepala sendiri. Kini, keduanya harus menghadapi proses kode etik dan disiplin yang berat.
“Nasu Palekko” yang Tak Sempat Terjamah
Di balik laporan kepolisian, tersimpan duka mendalam bagi keluarga korban. Sang ayah, Aipda Muhammad Jabir—yang juga anggota Polres Pinrang—bercerita bahwa sesaat setelah Subuh di hari kejadian, Dirja sempat menelepon ibunya. Ia meminta dibuatkan Nasu Palekko (itik olahan khas Pinrang).
Jabir pun bergegas memacu kendaraannya dari Pinrang menuju Makassar untuk mengantarkan makanan kesukaan anaknya. Namun, takdir berkata lain. Di tengah perjalanan, kabar duka datang. Sesampainya di rumah sakit, Jabir hanya mendapati jasad sang putra dengan mulut yang masih mengeluarkan darah.
“Kami siap mengantar itik Palekko ke Makassar. Tapi di hari kejadian, dikabarkan meninggal. Saya tetap cinta Polri, buktinya saat ini saya tetap memakai seragam,” ucap Jabir dengan ketegaran yang luar biasa.
Proses Hukum dan Sanksi
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan di tubuh Polri. Bripda P kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman maksimal 10 tahun penjara menanti Bripda P. Jenazah Bripda Dirja telah dimakamkan di Pinrang dengan iringan isak tangis keluarga yang tak percaya bahwa seragam kebanggaan itu kini harus bersimbah darah rekan sendiri.