JAKARTA – Pencairan Bantuan Subsidi Upah / BSU Tahap 4 tahun 2025 mulai dilaksanakan pemerintah sejak awal pekan ini.
Pekerja yang menjadi sasaran program ini diminta segera memeriksa status penerimaannya melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Program BSU Tahap 4 2025 kembali menyasar jutaan pekerja aktif yang memenuhi syarat, dengan proses distribusi yang dilakukan secara bertahap melalui bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan jaringan layanan PT Pos Indonesia.
Pemerintah menargetkan total 17,3 juta penerima di seluruh Indonesia.
Hingga pertengahan Juli 2025, baru sekitar 8,3 juta pekerja yang telah menikmati pencairan BSU dari tahapan sebelumnya.
Sisanya, sekitar 9 juta pekerja, masih dalam antrean penyaluran bantuan dan diminta aktif memantau status mereka.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025:
1. Lewat Portal Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama, akses situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Lengkapi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email aktif.
Klik tombol “Lanjutkan”, dan sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU.
Bila dinyatakan lolos, Anda akan diarahkan ke laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk proses verifikasi selanjutnya.
2. Melalui Situs Kemnaker
Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id untuk pemeriksaan status bantuan. Masukkan NIK serta kode keamanan yang tertera pada layar.
Lalu klik tombol “Cek Status”.
Jika memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi bahwa bantuan BSU akan ditransfer melalui rekening bank Himbara atau dikirim lewat Pos Indonesia.
“Layanan ini dirancang agar proses penyaluran subsidi upah berlangsung transparan dan cepat diakses oleh pekerja,” ujar perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Program BSU sendiri menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Skema bantuan ini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.***