Garuda Tv – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penanganan lima kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan dugaan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan yang diduga dilakukan untuk membuka area perkebunan dan pertanian.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar mengungkapkan, lima orang telah diamankan dalam penanganan kasus tersebut. Namun, baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.
Dari penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain korek api, sisa kayu terbakar, serta barang bukti tambahan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan di Kota Samarinda dilaporkan terjadi di lebih dari 200 titik api, dengan luas lahan terbakar mencapai ratusan hektare. Kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya penanganan karhutla dan penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan secara sengaja.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/