JAKARTA, 21 Agustus 2025 – Polemik mengenai usulan DPR RI terkait penyediaan gerbong merokok di kereta api langsung mendapat respons tegas dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Perusahaan transportasi pelat merah ini memastikan tidak akan mengubah kebijakan bebas asap rokok yang selama ini berlaku di seluruh layanan kereta.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa kebijakan tersebut diterapkan demi menjaga kualitas udara, kesehatan, serta kenyamanan penumpang selama perjalanan.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta.”
“Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” ujar Anne dalam keterangan resminya, Kamis (21/8/2025).
KAI berpegang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 yang secara jelas melarang aktivitas merokok di transportasi umum, termasuk kereta api.
Selain itu, aturan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait pengamanan produk tembakau.
Tidak Ada Ruang Merokok di Kereta
Sebagai bentuk implementasi, KAI telah memasang stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta penumpang. Awak kereta pun diwajibkan tidak merokok saat bertugas.
Fasilitas merokok hanya tersedia di area tertentu di beberapa stasiun.
“KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan.”
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,” tambah Anne.
Pengawasan dan Sanksi
Perusahaan memastikan pengawasan dilakukan secara ketat agar tidak ada pelanggaran.
Penumpang yang kedapatan merokok di luar area yang ditentukan bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini dianggap penting untuk menjamin kualitas perjalanan sekaligus melindungi perokok pasif.
Usulan DPR
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar KAI mempertimbangkan kembali penyediaan gerbong khusus merokok di rangkaian kereta jarak jauh.
Ia menilai fasilitas tersebut bisa dikombinasikan dengan konsep kafe sehingga penumpang perokok memiliki ruang khusus.
“Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan.”
“Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim dalam rapat dengar pendapat, Rabu (20/8/2025).
Namun, hingga kini KAI tetap pada sikapnya menolak wacana tersebut demi menegakkan regulasi sekaligus menjaga kualitas layanan transportasi publik.***
