JAKARTA — Perum Bulog mengusulkan seluruh realisasi domestic market obligation (DMO) Minyakita yang dialokasikan lewat BUMN pangan mencapai 100 persen.
Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan usulan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Menteri Perdagangan.
“Kami sudah mengajukan secara tertulis kepada Pak Mendag untuk kenaikan DMO untuk BUMN,” kata Rizal di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Rizal, peningkatan porsi tersebut diajukan setelah adanya arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
“Kemudian sesuai dengan perintah Pak Mentan kami mengajukan supaya 100 persen,” ujarnya.
Bulog kini masih menanti keputusan pemerintah terkait perubahan skema penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN pangan.
“Nah, kami tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, agar DMO Minyakita khususnya BUMN dinaikkan sehingga untuk menjamin ketersediaan Minyakita di pasar nasional,” ucapnya.
Rizal menilai penguatan distribusi lewat BUMN diperlukan untuk menjaga pasokan Minyakita tetap tersedia di pasar nasional.
Saat ini, aturan pemerintah menetapkan produsen wajib menyalurkan minimal 35 persen realisasi DMO melalui BUMN pangan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2026.
Berdasarkan data Kemendag per 4 Agustus 2026, penyaluran DMO melalui BUMN pangan mencapai 413.256 ton.
Jumlah tersebut setara sekitar 49,90 persen dari total kewajiban DMO yang harus dipenuhi produsen.
Dari realisasi tersebut, Bulog menyerap pasokan sebanyak 308.057 ton, sedangkan ID FOOD memperoleh 105.199 ton.
Realisasi DMO Minyakita pada Juli 2026 tercatat 122.745 ton, meningkat setelah distribusi sempat melemah sepanjang Februari hingga Mei.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membuka opsi menaikkan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan di atas batas minimum 35 persen.
Kajian peningkatan tersebut disampaikan Kemendag pada Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola distribusi Minyakita.
Usulan agar porsi distribusi BUMN mencapai 100 persen juga bukan wacana baru karena pernah disampaikan Rizal pada akhir Juni 2026.
Saat itu, Menteri Pertanian disebut telah mendorong agar seluruh DMO Minyakita disalurkan melalui BUMN pangan.
Di sisi harga, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, data Kemendag pada 4 Agustus menunjukkan rata-rata harga nasional Minyakita mencapai Rp15.869 per liter.
Kondisi tersebut membuat penguatan distribusi menjadi perhatian karena harga di tingkat konsumen masih berada di atas HET.
Jika disetujui, peningkatan DMO BUMN menjadi 100 persen akan memberikan peran lebih besar kepada perusahaan pangan negara dalam menjaga pasokan Minyakita.***