Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran dan perobohan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Kedua tersangka tersebut berinisial SAK dan MY.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta menggelar perkara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan ahli pada pagi hari dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Dari hasil tersebut, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SAK dan MY,” ujar Widi, Senin (29/12/2025).
Widi mengungkapkan, tersangka SAK telah ditangkap dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka MY masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Tim penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk tersangka MY, saat ini tim masih melakukan upaya penangkapan,” tambah Widi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MY diketahui merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengusiran serta perobohan rumah Nenek Elina.
Atas perbuatannya, tersangka SAK dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Pasal 170 KUHP, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” tegas Widi.