Keluarga Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana nepotisme oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Mereka yang dilaporkan dalam laporan ini termasuk Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, serta dua putra Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Erick Paat, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada beberapa gugatan terkait usia untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, serta dominasi faktor hubungan keluarga yang melibatkan Presiden Joko Widodo.