JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibat pelanggaran ini, Lucky dijatuhi sanksi berupa magang selama tiga bulan di Kemendagri, dimulai pada Senin, 28 April 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan selain harus menjalani sanksi, ia juga mengimbau Lucky untuk menggunakan transportasi umum selama menjalani sanksi, demi mendukung efisiensi anggaran.
Sanksi dijatuhkan setelah Lucky melakukan perjalanan pribadi ke Jepang saat libur Lebaran 2025, yang bertepatan dengan larangan bagi kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi.
Bima Arya menegaskan bahwa sanksi magang ini bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai tata kelola pemerintahan.
“Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima
Magang untuk Pembelajaran, Bukan Sekadar Hukuman
Sanksi ini bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk pembinaan. Lucky diwajibkan hadir satu hari dalam seminggu di kantor Kemendagri untuk mempelajari regulasi dan tanggung jawab kepala daerah.
Pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri mengungkap bahwa Lucky tidak memahami aturan mengenai izin wajib untuk perjalanan luar negeri.
“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dengan tujuan apa pun,” kata Bima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Meski begitu, pemeriksaan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran daerah dalam perjalanan tersebut. Lucky telah menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruannya pada 8 April 2025 saat bertemu Bima Arya di kantor Kemendagri.
Naik Transportasi Umum: Efisiensi dan Kedekatan dengan Rakyat
Salah satu poin menarik dari sanksi ini adalah imbauan Bima Arya agar Lucky menggunakan transportasi umum dalam perjalanan Indramayu–Jakarta. Menurut Bima, hal ini bertujuan mendukung efisiensi anggaran serta menjadi contoh kedekatan pejabat dengan rakyat.
“Tadi 50 menit lah kira-kira. Kalau kereta kan terukur. Kalau mobil tidak terukur. Jadi kalau waktunya mungkin, ya sebaiknya naik transportasi publik. Nyaman juga,” ucap Bima.
Bima juga menyarankan agar Lucky tidak menginap di Jakarta untuk menghemat anggaran. “Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembali tengah malam untuk melakukan penghematan dan efisiensi. Silakan gunakan transportasi publik,” tambahnya.
Pelajaran untuk Kepala Daerah Lain
Kasus Lucky Hakim menjadi pengingat pentingnya kepala daerah mematuhi regulasi. Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan bupati dan wali kota memperoleh izin sebelum bepergian ke luar negeri, sedangkan gubernur harus memperoleh izin dari Presiden. Aturan ini diperketat selama libur Lebaran agar kepala daerah tetap fokus melayani masyarakat.
Kejadian ini juga mendorong Kemendagri memperkuat penyuluhan bagi kepala daerah terkait tugas dan wewenangnya. “Berkaca dari kasus Lucky Hakim, Kemendagri bakal melakukan penyuluhan lebih ketat agar kepala daerah paham wewenang dan tugasnya,” tulisnya
Langkah ke Depan untuk Lucky Hakim
Sanksi magang ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Lucky Hakim untuk memperdalam pemahaman tentang tata kelola pemerintahan. Diharapkan, setelah masa pembinaan ini, ia dapat menjalankan tugasnya sebagai Bupati Indramayu dengan lebih baik.
Sementara itu, imbauan naik transportasi umum bisa menjadi inspirasi bagi pejabat lainnya untuk mengedepankan efisiensi dan meningkatkan kedekatan dengan masyarakat.
