Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan massal terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini sebagai temuan baru yang sangat mengerikan dalam sejarah korupsi di Indonesia.
“Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (12/4/2026).
Modus Operandi: Teken atau Pecat!
Sejak dilantik pada Desember 2025, para kepala dinas di Tulungagung seolah hidup dalam mimpi buruk. GSW diduga memaksa mereka menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan sekaligus dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Surat itu sudah ditandatangani tanpa tanggal. Jadi, kapanpun para pejabat ini dianggap ‘mbalelo’ atau tidak menuruti perintah, GSW tinggal membubuhkan tanggal dan memperlihatkannya ke publik,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2026).
Ancaman ini membuat para pejabat terkunci. Jika menolak permintaan uang, mereka tidak hanya kehilangan jabatan, tetapi juga karier sebagai abdi negara yang telah dibangun puluhan tahun.
Peran Ajudan Sang “Juru Tagih”
Dalam menjalankan aksi ini, GSW tidak bekerja sendiri. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka. YOG berperan sebagai eksekutor lapangan yang sangat krusial.
Mulai dari memanggil para kepala OPD untuk menandatangani surat maut tersebut, hingga mencatat setiap permintaan uang sebagai “utang” dinas terhadap Bupati. Sebagai contoh, jika anggaran di Dinas PUPR cair, YOG langsung mencatat bagian yang harus disetor sebagai kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia yang mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian yang dianggap menjadi hutang, bagian uang. Jadi setiap pak bupati atau oknum bupati ini menyampaikan, nanti akan ada tambahan misalkan di PUPR, Rp 2 miliar. Berarti Rp 1 miliarnya itu sudah dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR itu terhadap GSW,” katanya.
Alarm bagi Daerah Lain
KPK memberikan peringatan keras agar pola mengerikan ini tidak ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia.
“Ini adalah temuan baru yang mengikat pejabat dengan rasa takut yang luar biasa. Mereka sudah berada pada titik sangat resah karena merasa masa depan karier mereka disandera,” tambah Asep.
Saat ini, KPK terus mendalami total aliran dana yang terkumpul dari praktik “premanisme birokrasi” ini dan memastikan proses hukum berjalan tegas untuk memberikan efek jera.