JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal nasional melalui delapan rencana aksi strategis, dengan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ditempatkan sebagai agenda prioritas untuk memperkuat independensi, transparansi, dan tata kelola bursa.
Penjabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan demutualisasi BEI merupakan amanat undang-undang yang bertujuan membuka kepemilikan bursa kepada pihak lain demi meminimalkan konflik kepentingan.
“Dalam undang-undang P2SK disebutkan bahwa Bursa Efek dibuka supaya pihak lain bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek.”
“Dalam rangka penguatan governansi dan mitigasi dari benturan-benturan kepentingan tadi serta peningkatan independensi transparansi dan efisiensi pelaksanaan kegiatan di Bursa Efek,” ujar Friderica dalam Dialog Pelaku Pasar Modal, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Dari perspektif pelaku pasar, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menilai demutualisasi merupakan praktik lazim yang telah lama diterapkan oleh bursa-bursa global di kawasan Asia.
Menurut Pandu, pengalaman Hong Kong, Singapura, Malaysia, dan India menunjukkan bahwa bursa yang telah didemutualisasi umumnya beroperasi sebagai entitas for profit, bahkan berstatus perusahaan terbuka dengan partisipasi dana investasi pemerintah.
“OJK lah yang melakukan peraturan, pemegang saham ya fokus kepada for profit untuk institusi itu. Jadi itu sangat simpel menurut saya, dan sudah terbukti,” kata Pandu.
Pandu juga menegaskan demutualisasi tidak akan mengubah status BEI menjadi BUMN karena fungsi pengawasan dan penjagaan independensi tetap berada di tangan regulator pasar modal.
Ke depan, OJK memastikan pembahasan demutualisasi BEI akan terus dilanjutkan bersama pemerintah dan otoritas bursa dengan harapan mampu meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.***