Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,729 juta.
Aksi tersebut digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Selain turun ke jalan, kedua organisasi menyatakan akan menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Presiden KSPI, Said Iqbal, memimpin langsung orasi di hadapan massa yang mulai berkumpul sejak pukul 10.30 WIB di Jalan Medan Merdeka Selatan. Dalam orasinya, buruh menuntut revisi UMP menjadi Rp5,89 juta, sesuai dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik.
“Terdapat selisih sekitar Rp160 ribu. Artinya, buruh Jakarta harus menutup kekurangan itu sendiri karena upah nominal yang diterima tidak mampu mengimbangi kenaikan harga barang,” ujar Said Iqbal di lokasi aksi.
Ketimpangan dengan Daerah Penyangga
Penolakan buruh juga dipicu oleh ketimpangan upah antara Jakarta dan wilayah penyangga. UMP DKI Jakarta 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kota Bekasi yang mencapai Rp5,999 juta, Kabupaten Bekasi Rp5,938 juta, dan Kabupaten Karawang Rp5,886 juta.
“Apakah masuk akal jika perusahaan besar seperti bank internasional di Sudirman dan Kuningan membayar upah lebih rendah dibandingkan pabrik-pabrik di Karawang?” kata Said Iqbal.
Ketua KSPI Jakarta, Winarso, menegaskan bahwa buruh akan menempuh dua jalur perjuangan. “Pertama melalui gugatan ke PTUN yang masih kami bahas secara internal. Kedua melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk ketidakpuasan kami,” ujarnya dalam konferensi pers sebelum aksi.
Ia menambahkan, aksi lanjutan direncanakan berlangsung pada Selasa (30/12/2025) dengan estimasi melibatkan sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat.
Gubernur Pramono Bela Kebijakan UMP
Menanggapi aksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa UMP Jakarta masih menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
“Jakarta ini, dibandingkan dengan seluruh provinsi yang ada, UMP-nya paling tinggi,” ujar Pramono di kawasan Monas. Ia menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,17 persen dengan indeks alfa 0,75 telah melalui proses negosiasi panjang antara perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan.
Pramono juga menyebut pemerintah provinsi memberikan berbagai insentif pendukung, seperti transportasi gratis, harga pangan terjangkau, serta subsidi air dari PAM Jaya. Namun, klaim tersebut dibantah Said Iqbal.
“Dari survei kami di kawasan industri Cilincing dan Pulogadung, hanya sekitar 5 persen buruh yang benar-benar menerima insentif tersebut,” tegasnya.