Live Program UHF Digital

Caleg PKS Jual Narkoba Lintas Negara, Polri Dalami TPPU Peredaran Narkoba

JAKARTA – Bareskrim Mabes Porli melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba jaringan Malaysia yang dilakukan Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi PKS, Sofyan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan diduga kuat menggunakan uang hasil barang haram untuk biaya kampanyenya.

“Kita masih lidik TPPU. Tapi untuk dia caleg, kayaknya dia gunakan juga itu. Untuk dia mencalegan diri, untuk dia kampanye, atau mungkin dia pakai uang itu,” katanya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Mukti melanjutkan dalam kasus ini Sofyan tidak sendiri. Sofyan terlibat pedagangan narkoba bersama dengan adik iparnya yang terlebih dahulu ditangkap.

“Oh bukan sekeluarga, adiknya. Keluarga dalam arti adik kakak. Adiknya pun ada ketangkep. Adik dulu ketangkep baru dia,” lanjutnya.

Mukti mengungkapkan, peran adik Sofyan bertugas menghantarkan barang haram tersebut ke dari Sumatra menuju Jakarta.

Adik Sofyan sendiri ditangkap saat menghantarkan narkoba di Lampung. Dengan barang bukti sabu seberat 7 kilogram.

“Yang mengantarkan barang ke Jakarta. Yang ketangkap di Pelabuhan Bakauheni. Mengantar barang lumayan, 70 kg,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *