JAKARTA – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah mengimplementasikan kebijakan baru dalam distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg), yang mengharuskan masyarakat hanya membeli gas subsidi tersebut melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin melanjutkan penjualan gas tersebut harus mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Peraturan baru ini bertujuan untuk memperbaiki rantai distribusi gas elpiji 3 kg sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dan oversupply. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer dapat tetap menjual gas subsidi, asal terdaftar sebagai pangkalan resmi.
Selain perusahaan, pengecer individu juga bisa mendaftar. Pemerintah memberikan masa transisi satu bulan untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan resmi, dengan target pada Maret 2025 pengecer LPG 3 kg akan sepenuhnya dihapuskan.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan pengecer untuk menjadi pangkalan resmi Gas Elpiji 3 Kg:
- Pendaftaran Melalui Situs OSS
- Kunjungi situs www.oss.go.id
- Isi formulir pendaftaran lengkap dengan data diri dan klik “Submit”
- Aktivasi melalui email, lalu login untuk mendapatkan password
- Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Login ke www.oss.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar
- Pilih menu “Permohonan” dan pilih “IUMK”, kemudian lengkapi profil usaha
- Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”
- Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Akses laman Kemitraan Patra Niaga
- Pilih lokasi usaha dan unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan
- Setelah proses selesai, pengecer akan terdaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 kg
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pengecer dapat beroperasi secara sah sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi, sesuai dengan ketentuan pemerintah, dan tetap menjual gas elpiji subsidi.
