JAKARTA – Kementrian Perhubungan Menetapkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 mengenai keselamatan pesepeda di jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Budi Stiyadi, dalam konferensi pers daring pada Sabtu 19 September 2020 menyampaikan adanya tiga aspek utama yang diatur dalam peraturan menteri ini
Pertama, persyaratan teknis sepeda seperti penggunaan spakbor, bel, sistem rem, pedal dengan reflektor kemudian lampu dan alat pemantul cahaya yang disesuaikan dengan kondisi jalanan.
Kedua adalah tata cara bersepeda. Peraturan menteri nomor 59 ini mengatur ketentuan dan larangan seperti tidak wajib menggunakan helm, penggunaan atribut yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari, larangan berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda hingga isyarat tangan.
“Selain itu, untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” ucap Budi pada Jumat (18/9).
Aspek terakhir yakni berupa fasilitas pendukung sepeda yang mencakup jalur sepeda, marka, rambu lalu lintas dan tempat parkir.
Dirjen Hubdar Budi Setiyadi menegaskan aturan mengenai pesepeda ini juga bertujuan mendorong minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai kendaraan sehari hari yang dapat mengurangi kebisingan dan polusi udara. Lebih lanjut Budi menyebut pemerintah daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda sesuai karakterisrik dan kebutuhan daerahnya.