JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, baru-baru ini mengungkapkan kriteria yang menentukan siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat menjalankan sistem kerja fleksibel, atau yang dikenal dengan istilah work from anywhere (WFA). Meski begitu, Rini memilih istilah Flexible Working Arrangement (FWA) karena menurutnya istilah ini lebih tepat dan mencakup lebih banyak aspek dibandingkan WFA.
Apa Itu Flexible Working Arrangement (FWA)?
Menurut Rini, *Flexible Working Arrangement* (FWA) adalah pola kerja yang memberikan fleksibilitas pada ASN dalam hal lokasi maupun waktu bekerja. FWA sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8. Peraturan ini memungkinkan ASN untuk bekerja di luar kantor atau memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel, dengan tetap memperhatikan efisiensi dan pelayanan publik yang optimal.
Faktor Penentu Penerapan FWA
Rini menjelaskan bahwa penerapan pola kerja FWA dapat didorong oleh beberapa faktor, antara lain efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Pada dasarnya, ada dua jenis fleksibilitas dalam FWA, yakni fleksibilitas dalam hal lokasi dan waktu kerja.
Siapa Saja ASN yang Boleh atau Tidak Boleh FWA?
Menurut Rini, keputusan mengenai siapa yang bisa menjalankan FWA ini sepenuhnya tergantung pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan instansi pemerintah pusat serta daerah. Mereka yang berwenang untuk menentukan pegawai mana yang bisa diberi keleluasaan bekerja secara fleksibel, sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing. Namun, Rini menegaskan bahwa pelaksanaan FWA harus tetap memperhatikan pelayanan masyarakat yang tidak boleh terganggu.
ASN yang Diperbolehkan FWA
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berikut adalah kriteria ASN yang diperbolehkan menjalankan FWA:
- ASN dengan pekerjaan yang dapat dilakukan di luar kantor.
- ASN yang pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ASN yang Tidak Disarankan Melakukan FWA
Namun, tidak semua ASN dapat menerapkan FWA. Beberapa ASN dengan kriteria berikut sebaiknya tidak diberikan fleksibilitas ini:
- ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau yang bukan pegawai baru.
- Layanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti rumah sakit, pelayanan di bandara, pelabuhan, dan jalan raya. Layanan-layanan ini membutuhkan kehadiran langsung dan tidak bisa sepenuhnya dilakukan dengan FWA.
Kepala BKN, Zudan Arif, juga menekankan bahwa unit-unit yang berhubungan dengan administrasi dan manajemen ASN, seperti BKN, lebih memungkinkan untuk menerapkan sistem FWA ini.
Kewajiban ASN Selama Melaksanakan FWA
Meskipun bekerja dengan sistem FWA, ASN tetap wajib memenuhi kewajiban jam kerja yang telah ditetapkan. Berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023, jam kerja ASN adalah 5 hari kerja dalam seminggu dengan total jam kerja sebanyak 37,5 jam (tidak termasuk istirahat).
Selain itu, ASN yang melaksanakan FWA wajib melaporkan hasil kinerjanya setiap hari dan memastikan pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, serta keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Pada bulan Ramadhan, jam kerja ASN akan disesuaikan sebagai berikut:
- Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 WIB.
- ASN hanya bekerja selama 32,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat.
- Waktu istirahat ASN selama Ramadhan adalah 30 menit, dan untuk hari Jumat akan lebih panjang, yakni 60 menit.
- Instansi yang tidak bekerja lima hari dalam seminggu harus menyesuaikan dengan ketentuan ini.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk prajurit TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang bekerja di instansi-instansi keamanan.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan implementasi FWA dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama. Setiap instansi perlu menyesuaikan penerapan FWA sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pelayanan yang diberikan.