JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 sebagai acuan utama masyarakat dalam menyusun agenda kerja, perjalanan, dan aktivitas keluarga sejak awal tahun.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum penentuan hari libur nasional dan cuti bersama.
Melalui SKB itu, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang kalender 2026.
Kebijakan kalender libur ini berlaku untuk instansi pemerintah maupun sektor swasta sebagai pedoman pengaturan hari dan jam kerja.
Pemerintah menegaskan penetapan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan istirahat masyarakat.
Dengan kepastian jadwal libur sejak dini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan pribadi dan profesional secara lebih terstruktur.
Kepastian kalender libur juga dinilai membantu dunia usaha, sektor pariwisata, serta layanan publik dalam menyesuaikan operasional sepanjang 2026.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
- Hari libur nasional pertama pada 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari, bertepatan dengan peringatan Tahun Baru 2026 Masehi.
- Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Jumat, 16 Januari 2026.
- Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili diperingati sebagai hari libur nasional pada Selasa, 17 Februari 2026.
- Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
- Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Sabtu, 21 Maret dan Minggu, 22 Maret 2026.
- Wafat Yesus Kristus diperingati pada Jumat, 3 April 2026 sebagai hari libur nasional.
- Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah jatuh pada Minggu, 5 April 2026 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
- Hari Buruh Internasional diperingati pada Jumat, 1 Mei 2026 dan masuk dalam daftar libur nasional.
- Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Kamis, 14 Mei 2026.
- Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
- Hari Raya Waisak 2570 BE diperingati pada Minggu, 31 Mei 2026 sebagai hari libur nasional.
- Hari Lahir Pancasila ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Senin, 1 Juni 2026.
- Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati pada Senin, 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional.
- Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026.
- Hari Kelahiran Yesus Kristus atau Natal diperingati pada Jumat, 25 Desember 2026 sebagai hari libur nasional.
Jadwal Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan sejumlah hari cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan lintas agama.
- Cuti bersama pertama jatuh pada Senin, 16 Februari 2026 dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 ditetapkan pada Rabu, 18 Maret 2026.
- Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Jumat, 20 Maret, Senin, 23 Maret, dan Selasa, 24 Maret 2026.
- Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus ditetapkan pada Jumat, 15 Mei 2026.
- Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 28 Mei 2026.
- Cuti bersama Natal ditetapkan pada Kamis, 24 Desember 2026.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan informasi kalender libur ini secara bijak untuk menyusun rencana kegiatan tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Perencanaan yang matang sejak awal tahun diharapkan dapat meningkatkan kualitas waktu libur sekaligus menjaga kinerja di berbagai sektor.***
