Live Program UHF Digital

Catut Nama Indodax di Media Sosial, 2 Penipu Ditangkap Polda Metro Jaya!

Subdit Empat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan investasi PT Indodax Nasional Indonesia. Keduanya berinisial ‘L’, berusia 52 tahun, dan ‘B’, berusia 22 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan bahwa pelaku ‘L’ ditangkap di Sulawesi Selatan, sedangkan pelaku ‘B’ ditangkap di Kalimantan Timur.

Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika pegawai PT Indodax menemukan sejumlah akun media sosial yang mencatut nama perusahaan tersebut.

Auliansyah menyebut bahwa kedua pelaku bukan merupakan satu jaringan yang sama, dengan modus yang berbeda. Namun, tindak kejahatan tersebut sama-sama dilakukan dengan mencatut nama perusahaan PT Indodax.

Tersangka ‘L’ menawarkan korban untuk bermain trading kripto dengan melakukan investasi melalui akun Facebook yang dia buat, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *