JAKARTA – Puspom TNI AD laporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Ke Polda Jawa Barat. Sejuml;ah akun media sosial yang dilaporkannya lantaran mencatut serta menngunakan identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD menyebarkan postingan ujaran kebencian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, salah satu akun medsos yang dilaporkan kepada polisi adalah akun media sosial milik @Alzena Kanzia Farzana.
“Unguk melakukan unggahan yang melanggar hukum, antara lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, memuat penghinaan,” bunyi keterangan tersebut, Sabtu (19/12/2020).
Laporan yang dilakukan Puspom TNI AD bertujuan agar tidak terulang kembali kejadian yang dapat merugikan dan menimbulkan permusuhan.
“Pusat Polisi Militer TNI AD akan mengawal terus proses hukum terhadap terlapor,” tutuprnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah menerima laporan itu. “Iya (menerima laporan). Kami (penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar saat ini melakukan) giat verifikasi dan gelar kecil dulu untuk menentukan apa ada pidananya. Dalam proses ini pihak terlapor belum dipanggil,” ucapnya.
Hal senada yang diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penyidik akan mempelajari lebih dulu laporan tersebut. “Sudah diterima laporannya. Dipelajari dulu motifnya seperti apa dan yang dilaporkan bagaimana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,”tutupnya.